Masyarakat harus memiliki kesadaran memberantas sarang nyamuk melalui kegiatan 3M plus sebagai ujung tombak pengendalian penyakit dengue.

JAKARTA - Masyarakat harus diberdayakan untuk mencegah dan mengatasi penyakit dengue. Masyarakat harus mulai memiliki kesadaran untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk melalui kegiatan 3M plus yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang, ditambah menghindari gigitan nyamuk sebagai ujung tombak pengendalian penyakit dengue.

"Ada strategi masyarakat diberdayakan sense of belonging ditingkatkan," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Didik Budijanto, dalam diskusi bersama media, di Jakarta, Kamis (10/6).

Didik menitikberatkan salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat adalah dengan gerakan satu rumah satu jumantik. Dalam gerakan ini keluarga berperan penting untuk bersama-sama mencegah penularan penyakit dengue dari lingkungan rumah.

"Gerakan satu rumah satu jumantik punya arti luas. Tidak hanya memeriksa jentik di rumah, tapi juga lingkungan. Ini perlu terus dilakukan sebab sangat bagus sebagai ujung tombak pengendalian," jelasnya.

Sebagai catatan, istilah dengue berbeda dengan Demam Berdarah Dengue (DBD). Dengue mencakup beberapa penyakit yang salah satu jenis penyakitnya disebut DBD. Virus dengue penyebab demam dengue (DD), DBD, dan dengue shock syndrome (DSS).

Cegah Kematian

Lebih jauh, Didik mengungkapkan, Kemenkes tengah menyusun dua dokumen penting terkait penanggulangan dengue. Dokumen-dokumen tersebut adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Strategi Nasional Penanggulangan Dengue.

Dia menjelaskan kedua dokumen tersebut mencantumkan target nasional untuk penanggulangan dengue dalam mengurangi kematian. Adapun target jumlah kasus kematian dikurangi hingga 0,2 persen di tahun 2030.

"Kemudian juga mengurangi tingkat kejadian secara nasional kurang dari 37/100.000 penduduk di 2030," imbuhnya.

Didik mengatakan target Kemenkes tidak hanya menurunkan jumlah kematian dan kesakitan. Untuk periode 2020-2024, Kemenkes menargetkan peningkatan jumlah persentase kabupaten/kota yang mempunyai insiden rate DBD kurang dari 49 per 100.000 penduduk.

"Peningkatan ini ditargetkan setidaknya 5 persen setiap tahunnya. Secara berturut-turut pada 2020 sudah tercapai 70 persen, 2021 menjadi 75 persen, pada 2022 bertambah menjadi 80 persen, kemudian 85 persen di 2023, dan menjadi 90 persen di 2024," jelasnya.

Baca Juga: