JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyiapkan beberapa regulasi untuk memperkuat sektor jasa keuangan khususnya industri asuransi. Hal itu dimaksudkan agar literasi dan inklusi di industri asuransi meningkat, sehingga penetrasinya pun bisa tumbuh mendekati negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan regulasi tersebut menyangkut ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan aturan lainnya yang bertujuan untuk memitigasi risiko lebih awal, sehingga mengurangi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan yang merusak reputasi industri asuransi secara umum.

"Untuk ketentuan modal minimum akan diberlakukan secara bertahap, hingga pada 2026 nanti modal minimumnya 1 triliun rupiah untuk asuransi jiwa maupun umum, sedangkan asuransi syariah minimum 500 miliar rupiah," kata Iwan.

Sedangkan untuk menjaga reputasi industri asuransi, Iwan mengatakan akan memberlakukan sistem pengawasan tiga layer, mulai dari saat menawarkan produk ke calon pemegang polis, penilaian di internal perusahaan dan layer terakhir oleh pengawasan otoritas.

"Jadi, bagaimana pelaku industri asuransi meningkatkan tenaga pemasar, memberikan layanan kepada nasabah, serta pemanfaatan penggunaan teknologi digital menjadi upaya untuk mendorong inklusi," kata Iwan saat konferensi pers Hari Asuransi 2023 di Jakarta, Rabu (18/10).

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, tingkat literasi pada sektor perasuransian berada pada level 31,72 persen, sementara inklusi pada level 16,63 persen.

Level tersebut terbilang jauh di bawah literasi pada sektor perbankan yang mencatatkan tingkat literasi pada level 49,93 persen dan inklusi pada level 74,03 persen.

Meski mendorong pelaku industri asuransi untuk meningkatkan inklusi, namun Iwan mengatakan upaya tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Perlu adanya andil dari pihak lainnya untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi perasuransian.

Literasi dan Inklusi

Dalam konteks itu, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengadakan rangkaian kegiatan literasi dan inklusi asuransi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan pada 13 kota di Indonesia yang turut melibatkan pelaku industri asuransi.

Ketua DAI Rudy Kamdani mengatakan rangkaian kegiatan Hari Asuransi 2023 merupakan salah satu bentuk upaya insan perasuransian untuk mengatasi masalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap asuransi.

Sementara itu, Ketua Panitia Hari Asuransi 2023 Rio Darante menjelaskan rangkaian kegiatan literasi dan asuransi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Dia juga mengungkapkan pelaksanaan kegiatan Hari Asuransi 2023 dengan tema "Literasi Asuransi untuk Negeri" itu turut berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani, dengan harapan dapat meningkatkan perluasan inklusi perasuransian kepada sektor UMKM.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Panitia Hari Asuransi 2023 menyelenggarakan serangkaian kegiatan literasi dan inklusi kepada masyarakat luas dengan berbagai acara, baik sosialisasi maupun promosi dari masing-masing perusahaan asuransi, institusi terkait dan juga kerja sama dengan asosiasi perasuransian di Indonesia.

Masyarakat pun diharapkan mengetahui asuransi lebih jauh lagi. Dapat dilihat bahwa sisi kinerja industri asuransi secara agregat, pendapatan premi menunjukkan peningkatan pada periode Agustus 2023 dibandingkan bulan yang sama di tahun sebelumnya.Pendapatan premi asuransi meningkat menjadi 360,6 triliun rupiah per Agustus 2023 dari 351,2 triliun rupiah pada Agustus 2022.

Di sisi lain, tingkat permodalan asuransi dalam menanggung risiki atau Risk Based Capital (RBC) industri asuransi masih memenuhi batas ketentuan RBC minimal yaitu 120 persen. Permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum masih terjaga dengan baik masing-masing mencapai 489,93 persen untuk asuransi jiwa dan 311,54 persen untuk asuransi umum.

Berdasarkan Statistik OJK jumlah Klaim per Agustus 2023 meningkat menjadi 280,5 triliun rupiah dibanding 251,01 triliun rupiah pada Agustus 2022.

Dengan literasi diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jaminan perlindungan semakin tinggi.

Baca Juga: