Pemerintah akan terus mengawasi implementasi protokol kesehatan jelang periode Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin (1/11).

Menurut Muhadjir, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri. "Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2 + 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, Pengelola Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan dan Kalideres Jakarta Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan hasil tes PCR sebagai syarat bagi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan. Jadi, itu nanti turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub), saat ini belum ada," kata Kepala Terminal Lebak Bulus, Hernanto Setiawan, di Jakarta, Senin (1/11).

Belum Mewajibkan

Oleh karena itu, dia belum mewajibkan penumpang menunjukkan syarat hasil tes PCR itu dan masih menggunakan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penumpang menggunakan moda transportasi bus di terminal tersebut.

Di sisi lain, dia menyebutkan penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota belum berpengaruh signifikan terhadap kenaikan jumlah penumpang setiap harinya. "Penumpang belum ada peningkatan, masih landai-landai saja, setiap harinya sekitar 100-150 penumpang," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memastikan ketersediaan stok vaksin Covid-19 di Tanah Air untuk satu bulan ke depan, dengan dari 252 juta dosis yang ada sekitar 241 juta dosis telah didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

"Kita miliki sekarang ada 252 juta dosis di mana 241 juta sudah didistribusikan ke provinsi, kabupaten, dan kota. Dari 241 juta ini sudah terpakai 194 juta," kata Menkes Budi.

Dengan penggunaan tersebut, kata Menkes, saat ini terdapat sekitar 47 juta dosis vaksin Covid-19 yang menjadi stok di kabupaten/kota. Jumlah itu cukup menjadi cadangan satu bulan ke depan. Laju penyuntikan vaksinasi Covid-19 saat ini adalah sekitar 50 juta dosis suntikan untuk lima pekan.

"Jadi masih cukup stok yang ada di kabupaten/kota, provinsi untuk satu bulan ke depan," ucap Budi.

Menkes memastikan pemerintah akan terus mengawasi implementasi protokol kesehatan jelang periode Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun

Baca Juga: