JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah. Nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya setiap saat dan tempat karena layanan perizinan terbuka 24 jam.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Pelaku usaha cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

"Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap," ungkapnya di Jakarta, Jumat (22/4).

Menanggapi keluhan nelayan Tidore yang kesulitan mengurus perizinan, Zaini meminta para nelayan memanfaatkan layanan konsultasi online melalui whatsapp center. Pemrosesan dokumen perizinan juga dapat dicek melalui layanan penelusuran hanya dengan memasukkan nama perusahaan, pemilik, nama kapal atau nomor permohonan.

"Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, cuma 1 jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu," imbuhnya.

Terkait biaya pungutan hasil perikanan (PHP), Zaini menambahkan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Transmitter VMS

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan kewajiban pemasangan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 gross ton (GT) dan bukan nelayan kecil.

Adin menegaskan VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi Pemerintah, VMS juga berguna bagi pemiliki kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: