SURABAYA - Polisi mengamankan Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku riset palsu fetish jarik di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8). Tim Unit Siber Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) itu di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

"G tadi siang sudah diterbangkan dari Kapuas ke Surabaya. Sebelumnya dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonformasi, Jumat (7/8).

Pengamanan Gilang berkat kerja sama antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas. Trunoyudo menjelaskan dari penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk menghubungi para mahasiswa yang kemudian menjadi korban karena diminta membungkus diri dengan kain jarik.

Dijerat Pasal ITE

Trunoyudo menambahkan Gilang akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Sejauh ini, kami telah menerima tiga laporan pengaduan terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, juga telah menggeledah tempat kos G," pungkas dia.

Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti, mengatakan pelaku G ini sejak Minggu (2/8) sudah diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pelaku, warga asal dari Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap di rumah pamannya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas. n SB/Ant/N-3

Baca Juga: