JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.

"Periode sanksi administrasi yang dihapus hanya untuk tunggakan pajak tahun 2013 hingga tahun 2017. Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membanyar pokok tunggakan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai 15 November 2018 sampai tanggal 15 Desember 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Syafruddin, penghapusan sanksi pajak itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018. Ketetapan ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

"Para wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara. Untuk PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Syafruddin.

Sedangkan untuk PBB-P2, kata Syafruddin, bisa dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (bank dan ATM). Dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB, wajib pajak dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.

Batas Jatuh Tempo

Menurut Syafruddin, jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan, sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan & Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (UPPLI BPRD), Hayatinya, mengatakan program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan untuk mengingat jasa-jasa para pahlawan RI yang pada tanggal 10 November 2018 diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," kata Hayatinya.

Dia mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini. Dia meyakini, wajib pajak akan memanfaatkan program ini dengan baik. pin/N-3

Baca Juga: