Para penyidik duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri dan menunjuk pelipis kepala sendiri sambil mengucapkan kata-kata "mikirrrrr."

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melanggar kode etik.

"Teperiksa Mochammad Praswad Nugraha dan Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan serta pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan luar lingkungan kerja," kata Ketua Majelis Etik Harjono, dikutip Antara, dalam sidang etik di Gedung KPK, Senin (12/7).

Mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut berbunyi "Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan."

Majelis Etik terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan, berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Perundungan

Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. "Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr," tutur Syamsuddin Harris.

Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, "Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021," tambahnya.

Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. "Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Syamsuddin.

Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari kelakuannya pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap tidak pantas. "Praswas mohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan," ujar Syamsuddin.

Majelis Etik menilai, ucapan penyidik Praswad kepada Agustri Yogasmara termasuk kata-kata kotor yang tidak seharusnya keluar dari insan KPK. Praswad dinilai sudah melewati batas. Praswad menyadari perilaku buruknya dan mohon maaf. Hal ini akan menjadi pelajaran ke depannya.

"Para penyidik pada waktu proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucap kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh tidak pantas. Mereka juga berbuat tercela," tandas Syamsuddin. Maka, menurut pendapat majelis, para teperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan dalam lingkungan kerja.

Baca Juga: