Untuk mencegah terjadinya kasus pencucian uang dari tindakan korupsi maka harus diperiksa rekening pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang mencurigakan.

YOGYAKARTA - Dugaan kasus pencucian uang dalam jumlah besar dari pejabat di Ditjen Pajak seperti dikemukakan Menko Polhukam, Mahfud MD, harus diusut tuntas. Kasus ini menjadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan.

"Jadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan," kata Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Yogyakarta, Mustofa, kepada Koran Jakarta, Minggu (12/3).

Mustofa mangatakan kalau perlu Presiden Joko Widodo bisa membentuk tim khusus investigasi independen untuk memeriksa semua rekening pejabat tersebut. Ini momentum penting bagi kesehatan uang negara. Kasihan pebisnis dan rakyat semua membayar pajak, ternyata tidak kembali menjadi fasilitas publik, malah dirampok pejabat pemungut pajaknya.

Lebih jauh, Mustofa mengatakan pihaknya telah meneliti semua peraturan perundang-undangan dan setidaknya ada 17 pelanggaran UU yang dilakukan para aparat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang dicurigai melakukan korupsi, kolusi, maupun pencucian uang.

Melanggar UUD 1945

Mereka, menurut Mustofa, pertama-tama jelas melanggar UUD 1945 Pasal 23A tentang Fungsi Pajak, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Pasal 3, sejumlah peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga disiplin PNS.

"Ada 17 peraturan perundang-undangan yang dilanggar para perampok di Ditjen Pajak dan Bea Cukai itu. Berat sekali hukumannya. Dan ini jahat sekali kelakuannya. Tidak bisa lain, momentum hari ini harus dijadikan ajang bersih-bersih," tandas Mustofa.

Menurut Mustofa, apa yang terungkap saat ini melalui peristiwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, merupakan pembuktian yang selama ini hanya menjadi kasak-kusuk di masyarakat, ternyata benar.

Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Menko Polkam, Mahfud MD, menilai wajar saja jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," kata Mahfud mengenai kasus pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud menceritakan Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga: