JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta meninjau kembali penerapan Peraturan Gubernur No 244 tahun 2015 tentang kendali ketat reklame. Sebab, tidak sedikit pengusaha menengah yang belum mampu mempromosikan produknya melalui reklame LED.

"Salah satu permasalahan yang dihadapi industri reklame adalah penerapan Pergub 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Jakarta, seperti masalah sewa lahan, reklame LED, pendaftaran dan tata letak serta pengawasan reklame," ujar Ketua Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, media luar griya memiliki semua aspek menuju Jakarta The Real Smart City. Yakni mewujudkan sistem tata kelola reklame media luar griya yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Sekretarus Jenderal Asosiasi Perusajaan Media Luar Griya Indonesia (AMALI) Fabianus Bernadi menilai terjadi kekeliruan pengelolaan reklame di Jakarta. Akibatnya, pendapatan pajak reklame di Jakarta terus merosot dari 1,5 triliun menjadi 600 miliar rupiah.

"Dari pencapaian realisasi 13 sektor pendapatan pajak, pendapatan pajak reklame paling rendah. Saat zaman Pak Fauzi Bowo, pajak reklame bisa diperoleh hingga Rp 1,5 triliun, tapi sekarang tidak sampai 1 triliun rupiah," kata Fabianus.

Diakuinya, penyelenggaraan reklame media luar griya itu harus ada unsur pengiklan, penyelenggara reklame dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, proses penyelenggaraan reklame media luar griya ini berbelit-belit, terlebih penerapan titik reklame harus bergantung pada klien.

"Penyelenggara hanya tukang. Penyelenggara hanya pekerja bukan didudukan sebagai pengusaha. Keadaan bisnis sudah berubah. Masyarakat tidak diikutsertakan. Maka banyak titik-titik reklame tumbuh menjadi sampah visual dan sekarang mau ditata kembali," ungkapnya.

Masa Transisi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi mengungkapkan, penerapan Pergub 244 tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pendapat asli daerah.

Sebab, kata Edy, semakin banyaknya reklame di Jakarta tidak berdampak pada retribusi. Sehingga, perlu ada aturan yang jelas. "Makanya, perlu ada peraturan gubernur yang ideal untuk mengatur reklame sehingga bisa menjembatani pendapatan tapi tetap menjaga Jakarta agar tidak jadi hutan reklame," katanya.

Dalam Pergub ini, ungkap Edy, pihaknya memberikan masa transisi untuk penyelenggara reklame. Yakni, penyelenggara reklame ini bisa memperpanjang izin yang tidak sesuai dengan peraturan apabila memiliki tata letak bangunan reklame yang dikeluarkan pemerintah. pin/P-5

Baca Juga: