JAKARTA - Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana adalah harapan rakyat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo sebagai langkah konkrit mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana mandat reformasi.
Demikian diungkapkan oleh kata ketua inisiator Pergerakan Advokat, Heroe Waskito, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Jumat (14/4).
RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Keseriusan Presiden Joko Widodo untuk mendorong RUU Perampasan Aset dapat dijadikan ukuran komitmen Jokowi pada reformasi.
"RUU Perampasan Aset ini layaknya senjata pamungkas untuk memberantas korupsi. Disamping akan menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil oleh koruptor, termasuk keuntungan dari aset itu," kata Heroe Waskito.
"Semangat RUU ini seratus persen cita-cita reformasi. Lahirnya undang-undang ini akan menjadi tanda bagi hadirnya pemerintahan yang bersih di Indonesia. Ini akan menjadi legacy terbesar dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo."
"Jika pada masa akhir pemerintahannya, Jokowi membawa RUU itu ke DPR maka rakyat akan menilai bahwa Joko Widodo memiliki komitmen besar kepada cita-cita reformasi, terwujudnya pemerintahan yang bersih."
"Tentu saja, kami sebagai advokat sekaligus mantan aktivis mahasiswa yang masih setia pada cita-cita reformasi berharap Presiden benar-benar serius mendorong RUU ini," lanjut, advokat senior yang juga mantan aktivis mahasiswa era tahun 80'an ini.
Seperti diketahui, Pergerakan Advokat Indonesia merupakan organisasi advokat yang diinisiasi oleh para advokat yang mempunyai latar belakang aktivis mahasiswa dan akan dideklarasikan besar-besaran pada tanggal 21 Mei mendatang. Disamping sebagai organisasi untuk pengembangan kapasitas profesi advokat, Pergerakan Advokat juga memfokuskan diri pada upaya pembaruan serta penegakan hukum.
Bola RUU Perampasan Aset Ada Di Jokowi
Salawati Taher, salah satu inisiator Pergerakan Advokat, menambahkan, sebenarnya bola RUU Perampasan Aset saat ini ada di Presiden Jokowi. Jadi atau tidaknya RUU ini sangat tergantung pada kemauan politik Jokowi.
"RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Saat ini rancangan undang-undang masih dalam tahap penyelesaian draft oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini."
"Kabarnya, surat presiden tersebut belum dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan draft yang dirancang. Logikanya, selaku Presiden, Jokowi tinggal perintah saja untuk mempercepat," kata Sala.
Menurut mantan aktivis mahasiswa '98 dari Surabaya yang sekarang berprofesi sebagai advokat ini, gol atau tidaknya RUU ini ada di tangan Presiden Jokowi. Persoalan DPR nanti setuju atau tidak, itu soal selanjutnya. Terpenting saat ini adalah menyelesaikan draft RUU dan membawanya ke DPR.
"Ya, kita berharap, di masa akhir pemerintahannya, Presiden Jokowi bisa meninggalkan warisan yang baik. Bisa dikenang sebagai presiden yang pro pemberantasan korupsi, presiden yang reformis," kata Salawati Taher.