Perempuan dan anak sering jadi target Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan perempuan dan anak sering jadi target Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kondisi tersebut membuktikan penanganan TPPO masih butuh banyak perbaikan.

"Banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban menggambarkan bahwa masih banyak celah yang harus diperbaiki agar tidak membuka potensi terjadinya TPPO," ujar Bintang, dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2024, di Jakarta, Selasa (30/7).

Dia menyebut, Sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2023, mencatat korban dewasa TPPO berjumlah 252 orang, sedangkan jumlah korban anak sebanyak 206 orang. Mayoritas kasus TPPO terjadi melalui pekerja migran indonesia sebagai asisten rumah tangga, melalui pemagangan, dan judi online.

"Maraknya TPPO ini juga menuntun kewaspadaan kita semua mengingat dampak yang ditimbulkannya, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu segmen masyarakat rentan," jelasnya.

Bintang mengungkapkan, pemerintah telah memiliki berbagai regulasi untuk menangani TPPO. Pihaknya juga memiliki 1.900 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang efektif dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk perempuan dan anak anak, sekaligus menurunkan tppo dengan berbagai upaya preventif dan pemberdayaan.

Dia menambahkan, perbaikan penanganan sangat diperlukan baik dari sisi regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur, maupun sumber daya manusianya. Di sisi lain, penting juga adanya penguatan komitmen, kepedulian dan sinergi dengan para pihak untuk mencegah dan menangani tppo secara cepat, terkoordinasi, tersinergi, komprehensif, sistematis dari hulu sampai hilir.

Bintang menekankan, TPPO merupakan kejahatan yang serius terhadap kemanusiaan. Menurutnya, perlu satu gerakan masif masyarakat akar rumput dan keluarga yang sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya tppo hingga di desa. ruf/S-2

Baca Juga: