“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif mencegah kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia", ujar Nur Raisha.
JAKARTA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan rekrutmen Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja, diringkus imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti,pekan lalu, dalam operasi ini, petugas Imigrasi Jakarta Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut. Berawal dari patroli siber yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook.
"Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif mencegah kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia", ujar Nur Raisha.
Pada hari Selasa, 27 Agustus, petugas Imigrasi kemudian melakukan penyamaran untuk bertemu XF dan WS, warga Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer.
Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat. Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung pada performa.
Calon disediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor. Calon juga dinjanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah selesai.
Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua warga Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali 2 September di kawasan Pancoran Glodok. Tujuannya,untuk menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, serta enam telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival.