Masyarakat hendaknya ikut membantu aparat kepolisian mengawasi peredaran narkoba dengan melaporkan jika memiliki informasi soal peredaran barang terlarang ini.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly tidak mentoleransi peredaran narkotika yang terjadi, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan). Persoalan tersebut harus dapat segera diatasi supaya permasalahan yang sama tidak terus berulang.

"Peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Saya tidak bertoleransi pada peredaran narkoba di dalam Rutan maupun Lapas. Jangan kita jadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama," ujar Menkumham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam orasi ilmiah seusai mewisuda 131 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terus melakukan pemindahan terhadap para bandar narkoba.

Pengamanan Maksimum

Diketahui, pada Jumat (5/6), sebanyak 41 narapidana narkoba dari sejumlah Lapas di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Batu dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

Isu mengenai peredaran narkotika di Lapas maupun Rutan kembali mengemuka di tengah masyarakat usai mantan terpidana kasus makar Surya Anta melalui akun twitternya (@suryaanta, Minggu (12/7), membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam Rutan Salemba.

Salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi adalah praktik perdagangan narkotika. Atas informasi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan langsung merespons dengan melakukan penelusuran di rutan tersebut. Ditjen Pemasyarakatan langsung memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Tindakan tegas bagi oknum, baik warga binaan maupun napi, yang terlibat pada pelanggaran tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Adapun Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba setelah diputus pengadilan, langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan dione man one celllapas supermaksimum," ujar Reynhard.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sedang menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. "Jadi Kapolri sudah tegas. Kami pun di sini juga harus tegas terhadap oknum anggota yang terlibat," katanya.

Kapolda NTB mengatensi kasus oknum Polri berinisial EW yang ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Mataram dengan barang bukti sabu-sabu 19 gram. Kepada Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang menangani kasusnya, diminta agar yang bersangkutan diperiksa berdasarkan alat bukti. n ola/Ant/N-3

Baca Juga: