JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi PT Modernland Realty Tbk (MDLN) atas penundaan pembayaran pokok obligasi senilai 150 miliar rupiah.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Selasa (7/7), disebutkan perseroan melakukan penundaan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 Seri B (MDLN01BCN1) yang jatuh tempo pada 7 Juli 2020 sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan usahanya.

"Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN, MDLN01BCN1) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Juli 220 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis keterangan tersebut.

Bursa meminta kepada pihak berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Adapun, suspensi ini dilakukan merujuk pada surat PT Modernland Realty Tbk (Perseroan) No. 037/MDLN-DIR/IV/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Laporan Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material.

yni/E-10

Baca Juga: