BANDUNG - DPRD Jawa Barat (Jabar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dalam rapat paripurna, Kamis (21/3). Perda ini secara garis besar dibuat agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jabar memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.

"Kita bangga punya Perda melindungi petambak, petani ikan, garam, yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan Perda kita sendiri. Sehingga terhindar atau meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, usai rapat paripurna.

Selain perda tersebut, ada dua perda lainnya yang juga disahkan. Yakni perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar mengatakan pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. tgh/E-10

Baca Juga: