JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mencatat instrumen utang sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang sudah diterbitkan perbankan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2017 mencapai 21 triliun rupiah. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat karena masih ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin ke bank sentral.
"Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang," kata Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin (21/8). Selain beberapa bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan penerbitan NCD, kata Nanang, beberapa perusahaan efek sebagai perantara, pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD.
"Jadi kita lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek, pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya transaksi NCD di pasar uang berjalan," kata Nanang. Nanang belum dapat menyampaikan potensi nilai penerbitan NCD yang sudah masuk pipeline maupun potensi yang dapat diperjualbelikan di pasar uang hingga akhir tahun.
BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.
Dengan adanya fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki kekurangan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana.
Pengawas Transaksi
Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.
Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing (valas). NCD ini memiliki tenor paling pendek satu bulan dan paling lama 36 bulan, dengan nilai nominal paling kecil 10 miliar rupiah atau ekuivalennya dalam valas.
bud/Ant/E-10