JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang modus kejahatan pada era digital ini, termasuk phishing. Kejahatan phising merupakan tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia.

Dalam modus kejahatan tersebut, nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu, dapat berupa email, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lain atau dikenal dengan social engineering (soceng), seperti yang baru-baru ini terjadi pada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11).

Social engineering (soceng) yang termasuk kejahatan sektor keuangan era digital yang melibatkan perbankan masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus nasabah kena 'begal rekening' dan kehilangan uangnya dalam sekejap.

Beberapa waktu lalu viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah untuk mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar 150 ribu rupiah per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah.

"Kami terus mengimbau perbankan juga untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya," katanya.

Menurut dia, OJK akan terus mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam kerangka pengawasan secara mikro guna melindungi konsumen. Hal ini perlu didukung juga oleh konsumen yang belajar dan memahami bagaimana melakukan serangkaian pencegahan kejahatan tersebut.

Untuk meminimalkan bahaya phising, Friderica menyarankan nasabah menjaga kerahasiaan data pribadi. "Password, PIN, atau OTP dilarang untuk dibagi kepada siapapun termasuk jika ada yang mengaku dari pihak bank, baik untuk penggunaan ATM dan atau mobile banking," ujarnya.

Nasabah, lanjutnya, juga perlu memperbarui password atau kata sandi secara berkala dan mengaktifkan fitur notifikasi transaksi. Tak hanya itu, nasabah perlu mengecek histori atau riwayat transaksi secara berkala melalui aplikasi mobilebanking serta menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan.

Sementara itu, Perencana Keuangan dan Founder PT Solusi Finansialku Indonesia, Melvin Mumpuni mengatakan soceng memang semakin meresahkan. Modusnya terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman dan semakin meyakinkan.

Seperti diketahui, OJK melaporkan menerima 10.109 pengaduan masyarakat sejak awal tahun sampai 23 September 2022. Sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan.

Baca Juga: