JAKARTA - Tata ruang industri dan permukiman di wilayah sekitar Jakarta perlu diperbaiki guna mengurangi tingginya polusi udara yang melanda Ibu Kota belakangan ini. Ketiadaan tata ruang menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.

"Tidak adanya tata ruang industri dan permukiman yang baik di sejumlah wilayah yang jadi kawasan industri menjadi salah satu faktor penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta," kata anggota Komisi VII DPR, Andi Yuliani Paris, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/9).

Seperti dikutip dari Antara, Andi mengatakan hal itu disebabkan tidak ada sanksi bagi penyelenggara kebijakan yang tidak mampu menjalankan rencana tata ruang.

Andi mencontohkan di sekitar Bekasi terdapat daerah-daerah sejumlah industri kecil, tetapi juga menggunakan solar, menggunakan pembangkit yang kecil, tetapi juga ada batu bara.

"Aktivitas industri kecil tersebut dapat menghasilkan polutan yang berkontribusi pada polusi udara layaknya sektor transportasi," ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, transportasi di Kota Jakarta banyak kendaraan motor roda dua, yang mayoritas bisa dikatakan 100 persen menggunakan pertalite, yang RON-nya lebih rendah dibandingkan dengan pertamax.

Duduk Bersama

Oleh karena itu, Andi mengimbau kepada para kepala daerah di sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Karawang, dan Cikarang untuk duduk bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat guna memetakan wilayah industri dan memperbaiki tata ruangnya.

"Perlu duduk bersama antara ketiga gubernur ini, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk memetakan wilayah-wilayah industri dan juga tata ruangnya juga diperbaiki," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, berharap Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berani membuat terobosan revolusioner untuk mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.

"Satgas ini harus berani melakukan terobosan-terobosan revolusioner untuk mengendalikan polusi udara dari berbagai kegiatan yang terindikasi melanggar aturan," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kenneth mengapresiasi setiap langkah yang diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, namun tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang konkret. Dia menyarankan hasil kerja dari satgas harus dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Terlebih, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memiliki ruang lingkup kerja, di antaranya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta seperti mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

Selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya juga membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

"Sebagaimana perintah Kapolda Metro Jaya dan arahan Menkomarves, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah, Satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.

Baca Juga: