Perbaiki Gerbang 06 Desember 2022, 06:30 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Arif Firmansyah Pekerja memperbaiki tiang pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Senin (5/12). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar 1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar 1.841.487. Baca Juga: » Rumah Ibadah Semua Agama Sedang Dibangun di IKN » Mayoritas Industri Kosmetik Merupakan IKM, Gen Z Perlu Manfaatkan Kesempatan Ini #Gubernur Jawa Barat #kota bogor #pilar Lawang Salapan #Ridwan Kamil #Upah Minimum Provinsi