Pebisnis distribusi bahan bakar minyak mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memayungi pelaku usaha jasa pengiriman BBM ke pelosok wilayah

JAKARTA - Para pengusaha distributor atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tergabung di dalam Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APPBMI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang memayungi usahanya. APPMI menilai regulasi yang berlaku saat ini masih multitafsir, sehingga rentan bagi agen atau penyalur untuk dipidanakan oleh aparat.

"Artinya apabila aturan Peraturan Menteri No 13/2018 tidak direvisi maka agen/penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar aturan. Karenanya, jelas mengancam usaha kami. Tapi jika dilarang maka implikasinya, kami tak akan menyalurkan BBM ke pulau-pulau terpencil itu," tegas Anggota Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APPBMI), Freddy Soendjojo, dalam diskusi tentang energi di Jakarta, Senin (16/12).

Di dalam regulasi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang berhak menjual BBM hanyalah Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus, sedangkan agen atau penyalur tidak diizinkan.

Sementara faktanya di lapangan PT Pertamina (Pertamina) dan PT AKR Corporindo Tbk selaku badan usaha hanya mampu menjangkau hingga kabupaten atau kota saja, tidak sampai ke wilayah pedalaman atau terpencil.

Pelaku usaha distributor atau agen ini menuturkan, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Selama ini distribusi energy ke area yang jauh lebih banyak dilayani agen atau penyalur BBM, karena sulit tidak dijangkau oleh Badan Usaha Niaga Umum.

"Kami juga tidak mempermasalahkan aparat karena aparat hanya menjalankan perintah regulasi, sehingga yang diubah ialah aturannya. Aparat tinggal menyesuaikan saja," tukas Freddy.

Selama ini, menurut Freddy, banyak keluhan dari para penyalur tetapi belum ada respon dari pemerintah. Selaku pelaku usaha distribusi BBM di lapangan, APPBMI berharap agar pemerintah mengundang pelaku usaha terkait untuk merumuskan aturan yang sesuai.

"Membahas aturan itu tidak boleh dengan pelaku usaha lain yang tidak tahu kondisi di lapangan, tetapi mereka punya kepentingan tertentu. Kami yang tahu kondisi riil," terangnya.

Berpotensi Masalah

Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan, jika aktivitas usaha agen atau penyalur tidak aman maka bisa mengganggu distribusi BBM ke daerah pedalaman dan terpencil. Maluku yang merupakan daerah pemilihannya akan ikut kena dampak karena di sana masih banyak daerah yang jauh dari perkotaan,tetapi butuh kepastian pasokan energi.

Untuk itu, kata Saadiah, dalam waktu dekat dirinya akan menanyakan masalah ini kepada Menteri ESDM. "Jika ada agenda rapat dengan Menteri ESDM saya akan tanyakan Permen ini. Supaya ada kepastian bagi agen atau penyalur, sehingga distribusi BBM ke daerah terpencil lancar," tutur dia.

Sementara itu, Pengamat Energi, Marwan Batubara, meminta agar pemerintah agar adil dan berpihak kepada kepentingan umum, yaitu distrisbusi BBM ke daerah.

"Kami minta DPR harus jalankan fungsi pengawasan. Sebagai publik kami juga tetap bersuara, tetapi yang di Senayan juga harus lebih keras,"kata Marwan. ers/E-12

Baca Juga: