Pemerintah telah meluncurkan program bantuan sosial berupa subsidi upah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar 600.000 rupiah per bulan selama empat bulan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 5.000.000, rupiah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening pribadi.
Dalam pelaksanaannya masih ditemui kesalahan data, salah satunya terkait validitas rekening calon penerima bantuan. Selain itu, jumlah penerima bantuan yang semula sebanyak 15,7 juta, menjadi 12,4 juta sehingga program bantuan tunai tersebut menyisakan anggaran yang tidak sedikit.
Untuk mengupas terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), Koran Jakarta mewawancarai Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa Anda jelaskan lagi terkait program BSU ini?
BSU ini merupakan inisiasi pemerintah yang mana kondisi pandemi Covid-19 banyak keterpurukan, salah satunya di sektor ketenagakerjaan terutama bagi buruh. Jadi, bantuan ini bentuk stimulus pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19. Program BSU ini sudah dikoordinasikan dan dibahas bersama oleh Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penerima nantinya mendapat bantuan sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan dengan mekanisme penyaluran 1,2 juta rupiah per termin. Adapun persyaratan BSU ini yaitu warga negara Indonesia yang memiliki KTP. Kedua, pekerja atau buruh yang mengikuti program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat gaji lima juta ke bawah dan dilaporkan pemberi kerja serta memiliki rekening aktif.
Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penyaluran BSU ini?
Dari 15,7 juta calon penerima, ada perubahan yang mana data yang ditargetkan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah validasi, finalnya 12,4 juta calon penerima bantuan. Yang sudah tersalurkan untuk termin pertama 12,1 juta orang atau persentasenya 98,30 persen.
Memang masih banyak kendala yang dialami, terutama duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, rekening tidak match dengan nama di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Memang yang kami hadapi rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada 152 ribu.
Itu kami lakukan atau meminta kepada bank atas rekening-rekening tersebut dan kami sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan. Setelah klarifikasi perbaikan, disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada kami, kami lanjutkan ke Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk disalurkan.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, tapi belum menerima apa langkah yang harus dilakukan?
Minimal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima BSU ini kalau mereka terinfo bahwa rekning bermasalah minimal dia berkoordinasi dengan pihak bank bersangkutan. Setelah konsultasi, sampaikan ke pemberi kerja untuk dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apa perbaikan masih bisa dilakukan?
Dalam peraturan kami apabila rekening bermasalah dan tidak bisa diklarifikasi lagi harus segera dikembalikan ke kas negara. Tapi, kami berkeinginan dan yakin bahwa ini akan diperbaiki. Kalau dikembalikan secepat mungkin, dalam petunjuk teknis bantuannya dijelaskan bahwa bantuan itu empat bulan. Jika sebelum empat bulan dikembalikan, kami bisa disalahkan.
Untuk itu, kami menunggu hingga akhir November untuk klarifikasi data sehingga Desember sebelum tutup anggaran bisa disalurkan. Jadi, teman pekerja atau buruh masih ada waktu untuk memperbaiki.
Nantinya sisa anggaran ini dialokasikan untuk apa?
Jadi, ada selisih 2,3 juta penerima dan dana tersisa sekitar delapan triliun. Dana ini rencanannya akan dialokasikan untuk bantuan kepada guru honorer di sekolah dan pesantren yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. n m marup/P-4