Larangan cuti libur panjang Natal dan Tahun Baru membingungkan, berubah-ubah. Ada kesan pemerintah tidak konsisten dalam membuat peraturan.
Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional dibatalkan. PPKM Level 3 yang membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat hanya akan diterapkan di beberapa wilayah, tergantung tingkat penularan Covid-19 di masing-masing darah.
Meski demikian, aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh mengambil cuti selama liburan panjang Natal dan Tahun baru tetap berlaku. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. ASN juga diperbolehkan ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa, misalnya ada keluarga inti sakit atau meninggal dunia.
Namun ASN tersebut tetap harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Selain itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 terlebih dengan merebaknya varian baru virus Omicron. Memang secara resmi belum ada laporan yang meyebutkan bahwa varian omicron telah masuk ke Indonesia. Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pintu masuk bagi orang dari luar negeri, tidak tertutup kemungkinan omicron sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah banyak belajar kejadian gelombang kedua Covid-19 yang dipicu dari liburan panjang dan masuknya orang asing dari India yang masuk ke Indonesia dengan menyewa pesawat carter.
Berbeda dengan ASN, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD, pegawai swasta yang tadinya juga tidak diperbolehkan menghambil cuti selama libur panjang Natal dan Tahun Baru, kini justru diizinkan. Meski demikian, mereka diimbau untuk tidak melakukan perjanalan. Jika ada alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, pegawai swasta diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Diperbolehkannya pegawai swasta mengambil cuti ini cukup melegakan. Mesti tidak sebesar jika semua pegawai diperbolehkan cuti, pegawai swasta yang mengambi cuti ini diharapkan dapat meningkatkan geliat ekonomi di tempat-tempat wisata.
Memang ada imbauan untuk tidak melakukan perjalanan, tetapi yang namanya imbauan kan bisa diikuti dan juga bisa tidak. Asal tetap menjaga protokol kesehatan dan menerapkan 5M, pegawai swasta yang cuti bisa melanjutkan rencana liburannya yang mungkin sempat dibatalkan karena ada larangan cuti bagi mereka meski akhirnya larangan tersebut dicabut.
Larangan cuti libur panjang Natal dan Tahun Baru membingungkan, berubah-ubah. Ada kesan pemerintah tidak konsisten dalam membuat peraturan. Bukan itu. Pandemi ini dinamis sekali. Bisa jadi hari ini aman-aman saja, jumlah kasus baru sangat rendah. Namun beberapa saat kemudian bisa berubah sebaliknya. Karena itu peraturan yang dibuat pemerintah pun dinamis. Selain itu, meski pemerintah meniadakan cuti bagi pegawai ASN, BUMN, dan BUMD namun di sisi lain pemerintah tetap ingin liburan Natal dan Tahun Baru juga bisa memicu pertumbuhan ekonomi.