Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pamekasan dalam kasus dugaan suap dana desa memang cukup menyita perhatian publik. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sendiri merasa masygul dengan kasus yang terjadi di Pamekasan.

Padahal, ia sudah berkali-kali mengingatkan agar kepala daerah itu memahami area rawan korupsi. Tapi, kalau sudah banyak pihak yang terlibat dalam kongkalikong, artinya memang itu sudah parah.
Untuk mengupas itu lebih jauh, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Tjahjo di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.


Para pegiat antikorupsi menilai korupsi dana desa itu bagai puncak gunung es. Ada yang salah dengan pengawasan dana desa?


Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU Nomor 6/2014 dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa.

Sedangkan Pemda diatur pembinaan dan pengawasannya dalam Pasal 114 untuk provinsi, Pasal 115 utuk kabupaten atau kota dan Pasal 154 PP 43/2014 untuk kecamatan.


Selanjutnya, untuk desa pengawasan dilakukan oleh BPD melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh kepala desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum musyawarah desa.

Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada.


Tapi, kenapa masih ada penyelewengan?


Perlu diingat bahwa dari 74.910 desa yang menerima dana desa yang menghadapi permasalahan kurang dari 500 desa. Artinya, pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi, dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.


Kasus di Pamekasan puncak gunung es?


Dari sisi regulasi sudah dijelaskan di atas, mengenai pembinaan dan pengawasan sudah di atur berjenjang, persoalannya sekarang jumlah desa yang ada sangat banyak dengan kondisi dan situasi yang beragam, baik kondisi SDM di pemda maupun di pemdesnya.

Permasalahan ini harus dilihat harus lebih proporsional dan dimaknai sebagai sebuah proses. Apa iya kita sekarang akan menafikkan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah? Tentu saja tidak, ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui.


Apa saja perangkat untuk menanggulangi penyelewengan dana desa selama ini?


Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa saat ini sudah sangat komplit mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat pusat (BPK, Itjen, BPKP, dan sebagainya). Di daerah (Bawasda). Di desa (BPD, masyarakat dan musyawarah desa) serta teknologi informasi, seperti Sikeudes dan sebagainya.


Bagaimana proses distribusi dana desa dari tingkat kementerian sampai desa?


Dana desa disalurkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan data jumlah desa yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri. Dana desa langsung disalurkan dari KPKN ke RKUD dan setelah tujuh hari disalurkan ke RKU desa.

Penyaluran selalu memperhatikan laporan dari desa, sedangkan penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang, yaitu untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: