JAKARTA - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menyatakan pengelolaan sumber daya laut dan pesisir di berbagai daerah perlu memperbesar peran nelayan agar dapat selaras dengan komitmen global dalam Sustainable Ocean Economy (SOE) atau ekonomi laut berkelanjutan.

"Ke depan, pengelolaan laut harus dilakukan secara lebih adil dengan memberikan peluang kepada semua orang untuk mengambil manfaat yang sama, termasuk nelayan yang selama ini terabaikan," kata Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar dalam rilis di Jakarta, Sabtu (17/4).

Zulficar mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang ikut menginisiasi dan mendukung komitmen SOE tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak pemimpin dunia dari beragam negara termasuk Indonesia terlibat dalam tercetusnya deklarasi SOE yang merupakan kesadaran baru dan langkah maju untuk semakin bijak mengelola laut.

Deklarasi SOE, lanjutnya, didasari fakta bahwa kebutuhan pemanfaatan laut yang makin besar dewasa ini menyebabkan eksploitasi yang berlebihan. Para pemimpin dunia tersebut menyadari bahwa pengelolaan laut saat ini dan masa depan perlu didasari oleh cara pandang yang sama, inklusif, berbasis pengetahuan, mengedepankan solidaritas, negara yang berbagi dan berkelanjutan.

"Peluang alternatif pendanaan sebesar 90 triliun dollar AS dalam SOE perlu dimanfaatkan Indonesia untuk melanjutkan pembangunan kelautan nasional agar dapat memperbaiki tata kelola, melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan," kata Zulficar.

Direktur Kelautan Bappenas, Sri Yanti memberikan jaminan bahwa inisiatif global seperti SOE dan SDGs telah diakomodir dalam strategi pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

Rencana Zonasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Dr Hendra Yusran Siri mengatakan KKP sedang menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya laut dan pesisir.

Menurut Ketua Harian Iskindo, Moh Abdi Suhufan, aspek yang perlu ada dalam regulasi tersebut adalah perlunya mengintegrasikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbasis daratan.

Baca Juga: