Mereka adalah sindikat karena pola pelaku sudah tersistematis.

TANGERANG - Aparat berhasil menggulung sejumlah perampok yang telah beroperasi di 23 tempat. Mereka sebelum operasi, lebih dulu membuat mapping untuk memetakan keadaan.

Resor Kota Tangerang, menangkap sindikat perampokan minimarket yang dilakukan di 23 tempat kejadian perkara pada bulan Desember 2023. Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa, menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut terdapat enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS, sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai kelompok yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi. Oleh karena itu, pada hari Sabtu (23/12) kemarin kita dapat menangkapnya," katanya.

Ia menjelaskan para sindikat perampokan minimarket/ruko ini menjalankan aksi kejahatannya dilakukan di berbagai tempat dengan secara bersama-sama. Mereka, katanya, merampok minimarket sekitar pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya. Kemudian, para perampok melakukan pembobolan. Selanjutnya, mereka menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

"Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan mapping pada saat ruko itu kosong," jelasnya.

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor. Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial T dan HS.

"Atas pengakuan mereka, perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara yang dipilih para pelaku di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Bogor, dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. "Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk membeli barang haram yaitu sabu-sabu. Kita juga temukan barang bukti bong," ungkapnya.

Hampir Seribu

Sebelumnya diinformasikan bahwa Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangani sebanyak 979 kasus kriminal selama Januari hingga Desember tahun 2023 yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa penanganan jumlah kasus kriminal itu terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Berdasarkan data Satreskrim tercatat ada sebanyak 867 kasus kriminal di tahun 2022, naik jadi 979 kasus di tahun ini.

Sigit mengatakan, sesuai data dari 979 jumlah kasus itu sebanyak 70 perkara telah berhasil terselesaikan. Kemudian, dari ratusan kasus pidana itu terdiri dari perkara pencabulan, pengoplos gas elpiji, galian tanah, pembunuhan, gangmotor, perdagangan manusia, narkotika dan pengganjal ATM. Ant/G-1

Baca Juga: