SEMARANG - Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah, Cahyo Supriyadi, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Cahyo divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut dua tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/1), itu juga menjatuhkan hukuman kepada Cahyo denda sebesar 50 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan Cahyo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dinilai memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota yang berkaitan dengan loyalitas dan kompensasi atas pengangkatan dirinya sebagai wakil direktur di rumah sakit setempat itu. "Uang yang diberikan kepada Wali Kota berasal dari dana pengelolaan Rumah Sakit Kardinah," kata hakim Sulistyono.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa total suap yang diberikan oleh terdakwa mencapai 2,9 miliar rupiah. Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan terdakwa sebagai justice collabirator. Atas putusan hakim tersebut, Cahyo Supriyadi langsung menyatakan menerima. n SM/N-3

Baca Juga: