Dinilai terbukti menyuap pejabat Kementerian PUPR, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma, Emindo Budi Suharto dituntut empat tahun penjara.

JAKARTA - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri, anak, dan kerabatnya dituntut 4 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, I Wayan Riana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo yang merupakan kerabat Budi juga dituntut 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I Lily Sundarsih, terdakwa II Irene Irma, dan terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," tambah jaksa Wayan.

Tolak Permohonan

KPK menolak permohonan keempat terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan pada 8 Maret 2019.

"Terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan para terdakwa, kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya, syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi yaitu para terdakwa serta Budi Suharto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'memberi sesuatu' adalah sebagai pelaku utama aktif," tambah jaksa Tri Anggoro Mukti.

Menurut Tri, ada hal-hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa memberikan uang terkait dengan proyek-proyek tersebut telah dilakukan sejak lama, sehingga menciptakan praktik kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Keempatnya dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah 1,35 miliar rupiah dan 5 ribu dollar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah 1,42 miliar rupiah dan 23 ribu dollar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah 150 juta rupiah dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah 1,211 miliar rupiah dan 33 ribu dollar Singapura sehingga totalnya senilai 4,959 miliar rupiah.

Tujuannya pemberian suap itu agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek. n ola/N-3

Baca Juga: