JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Selasa (11/8). Ibnu merupakan terpidana dalam kasussuap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020 atas nama terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/8).

Ali menambahkan ekseskusi dilakukan karena terpidana Ibnu telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap BupatiSidoarjoperiode2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah. Suap diberikan, agar terpidana Ibnu, dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Ibnu turut dibebani pidana denda 100 juta rupiah dengan subsidair tiga bulan kurungan. Dalam kasus ini, Ibnu diyakini hakim memberikan suap total 550 juta rupiah kepada Bupati Saiful.Sebagai rincian, penyerangan uang dariIbnukepada Bupati sebesar 350 juta rupiahdalam tas ransel melalui Novianto (N), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati pada saatoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (7/1). Kemudian,uang sebesar 200 juta rupiah diduga diterima Bupatipada bulan Oktober 2019. ola/N-3

Baca Juga: