SURABAYA - Penyitaan KTP elektronik bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bukan solusi menurunkan angka kasus Covid-19. Pemerintah daerah sejatinya dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan.

"Penyitaan KTP belum tentu menjadi solusi bila pelanggar protokol kesehatan ternyata melakukan perbuatannya karena faktor ketidaksengajaan, lalai, lupa atau faktor lain," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto, di Surabaya, Minggu (31/1).

Selain itu, kepemilikan KTP elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Andriyanto, penyitaan KTP sebagai suatu tindakan yang terpisah dari upaya rehabilitasi, padahal seharusnya pelanggaran protokol kesehatan dilakukan justru dalam rangka rehabilitasi pelaku atau pelanggar.

Tujuan penjatuhan sanksi ini, kata dia, tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan sanksi tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah pelanggaran dan memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami kira pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial diikuti dengan pemberitaan di media sosial cukup efektif membuat jera pelanggar. Pemberian sanksi bagi protokol kesehatan sejatinya harus diformulasikan secara rasional," ucapnya. n Ant/N-3

Baca Juga: