JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Subang.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait penerbitan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang. Para saksi tersebut, berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Subang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/3).

Dalam kasus ini sudah ditetapkan empat tersangka yaitu Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin, Data alias Darta dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika. Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang empat tersangka itu selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai 14 April 2018.

mza/N-3

Baca Juga: