JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji "pengamanan kasus" oleh bekas penyidik KPK S Robin Pattuju. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10).
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut. KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan persidangan berikutnya. Dengan demikian, fakta tersebut terkonfirmasi atau tidak," kata Ali.
Menurut Ali, kesaksian Syahrial masih bersifat testimonium de auditu, keterangan yang didengar dari orang lain. Dalam perkara ini SRP (S Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Sebab faktanya, SRP bukan satgas yang menangani perkara Syahrial. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud.
Selain itu, Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim "dapat diurus" oleh SRP, sampai kini masih berproses. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP.
"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Hal ini baik untuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," tutur Ali.
Artinya, dalam satu tim saja tidak mudah mengondisikan perkara agar tidak berlanjut. Apalagi sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan pimpinan. "Kontrol perkara juga dilakukan secara berjenjang. Ini mulai dari satgas, direktorat, deputi penindakan, sampai lima pimpinan secara kolektif kolegial," ujarnya.
Ali minta masyarakat terus waspada dan hati-hati karena penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak. "Masyarakat yang menjadi korban pemerasan pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera melapor kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
Pada Senin (11/10), Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa: SRP dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total 11,5 miliar rupiah dari pengurusan lima perkara di KPK.Saat bersaksi, Syahrial mengaku minta bantuan SRP karena pernah dimintai keterangan KPK pada 2019.
"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan langsung ke Tanjungbalai. Jadi, saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," kata Syahrial.
Permintaan itu disampaikan saat bertemu Robin di rumah bekas wakil ketua DPR pada bulan Oktober 2021. "Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial. Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.
"Saya tidak tahu timnya, tapi dua hari setelahnya disampaikan ke saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya, apakah naik atau tidak. Setelah itu Robin menyampaikan akan mengecek perkembangannya ke tim," tutur Syahrial. Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin pun sampai pada kesepakatan pemberian uang.