JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar 2,1 miliar rupiah oleh tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur.

"KPK telah memiliki bukti kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi Bupati Banjarnegara, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (4/9).

Hal tersebut sebagai respons atas bantahan tersangka Budhi soal penerimaan fee 2,1 miliar tersebut. KPK pada hari Jumat (3/9) menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara, Tahun 2017-2018.

KPK pun mengharapkan tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya dipanggil terkait kasus tersebut bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta sebenarnya yang diketahui. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan ketua tim sukses Budhi saat proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara, untuk memimpin rapat koordinasi.

Rakor tersebut dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan perintah dan arahan Budhi. Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapat paket proyek itu diwajibkan memberi komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Pertemuan lanjutan dilaksanakan di rumah pribadi Budhi. Kali ini hadir beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Budhi secara langsung menyampaikan upaya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya, 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya, dia membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara. Kemudian, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dilakukan perusahaan milik Budhi (Grup Bumi Redjo). Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga, Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar 2,1 miliar itu.

Baca Juga: