Untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai orang tua tunggal untuk anak-anaknya, Handang Soekarno meminta jika terbukti bersalah, bisa jalani hukuman penjara di Jateng.

JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, meminta jika terbukti bersalah, nanti dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jawa Tengah (Jateng). Hal ini disampaikan agar dia dapat dekat dengan anak-anaknya.

"Jika saya dinyatakan bersalah, saya minta agar diberikan putusan atau izin dekat putri-putri saya di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Jawa Tengah, sehingga meski dalam keterbatasan, saya dapat menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua tunggal," kata Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).

Dengan sungguh-sungguh, Handang memohon permintaannya itu dijadikan bahan pertimbangan. Dia mengatakan sifat penghukuman atau pemidanaan adalah pembinaan bukan penyiksaan berkepanjangan dengan menjauhkan Handang dari ketiga putrinya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Handang agar divonis 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena menerima 148.500 dollar Amerika Serikat (setara 1,998 miliar rupiah) dari Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membantu penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima (EKP) Indonesia.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Saya sebagai manusia biasa juga bisa berbuat khilaf dan kesalahan. Perjalanan saya sebagai PNS di Ditjen Pajak dimulai tahun 1990 dan berakhir saat terjadinya OTT pada 21 November 2016. Selama ini sudah 26 tahun masa kerja saya belum pernah dikenakan hukuman disiplin, ringan atau berat," ungkap Handang.

Sangat Berat

Ia menilai hukuman tersebut sangat berat karena bahkan lebih dari separuh masa kerjanya di Ditjen Pajak. Hal ini sungguh sangat mengagetkan dan tidak terbayang karena tuntutan tersebut lebih dari setengah masa kerja. Handang mengaku hidupnya menjadi berantakan, misterius, fantastis, serta tidak jelas mau mengarah ke mana.

"Dari perspektif sosial dan budaya, di mana masa hidup rata-rata usia manusia 60-70 tahun dan usia saya 50 tahun, tuntutan itu seperti setara dengan tuntutan seumur hidup bagi saya. Saya hanya pegawai negeri biasa dengan jabatan setara eselon 3, bukan direktur, bukan dirjen atau menteri," tambah Handang.

Handang pun mengakui perbuatan penerimaan uang dari Country Director PT EKP Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Handang mengaku menerima uang dari perusahaan swasta.

"Bukan melakukan korupsi dana bansos atau pembangunan sarana di wilayah, apalagi dana bencana alam dan uang tersebut pun belum saya nikmati. Dalam perkara ini, perkara kerugian negara tidak ada karena permasalahan PT EKP belum memiliki kekuatan hukum atau in kracht," jelas Handang.

Handang juga mengaku bukan pemrakarsa/ inisiator penerimaan suap. "Dalam fakta persidangan, saya bukan penyebab PT EKP bermasalah. Saya juga bukan inisiator mengurus PT EKP dan yang berinisiatif mencari saya adalah PT EKP, dalam hal ini Ramapanicker Rajamohanan," ungkap Handang. mza/Ant/N-3

Baca Juga: