JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang diduga sebagai pemberi suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Mereka adalah Seorang PNS, Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto), dalam kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (3/6).

Hingga kini, tersangka Hiendra masih berstatus buron. Sedangkan, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi (NH), Rezky Herbiyono (RHE) telah ditangkap dan ditahan KPK pada Selasa (2/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. Di mana, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah; perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12, 9 miliar rupiah. Total akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Dalam jumpa pers, Ghufron mengimbau para DPO, termasuk tersangka Hiendra untuk segera menyerahkan diri. Karena, KPK bekerja sama dengan Polri tetap mencari keberadaan para tersangka buron.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. KPK membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tutur Ghufron. ola/N-3

Baca Juga: