Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Petugas melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/10/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan resmi penyesuaian harga pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun dari Rp350 ribu menjadi Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dari Rp650 ribu menjadi Rp950 ribu yang diberlakukan mulai 17 Desember 2024.