JAKARTA - Penyerapan dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan tata kelola perangkat desa mengalami peningkatan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyebutkan penyerapan dana desa tahun 2015 sebesar 82,72 persen dari 20,67 rupiah triliun, pada 2016 meningkat menjadi 97,65 persen dari 46,98 triliun rupiah, dan pada 2017 kembali meningkat menjadi 98,54 persen dari 60 triliun rupiah.

"Persyaratan untuk pencairan dana desa pada setiap tahapnya itu ketat sekali. Jadi, penyerapan naik tersebut menunjukkan bahwa tata kelola membaik," ujar dia, di Jakarta, Kamis (8/11).

Eko mengatakan pola pembangunan melalui dana desa sangat cocok untuk desa yang masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Pola dana desa yang sangat sederhana dapat memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola keuangan dan menentukan bentuk pembangunan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.

"Kita semua tahu di desa terutama di daerah tertinggal, kepala desanya rata-rata tamatan SD dan SMP. Sebanyak 60 persen kepala desa kita tamatan SD/SMP. Karenanya, kalau kita ingin mereka melayani masyarakat dengan baik, kita harus bisa membuatkan business model yang mudah untuk mereka," ujarnya. ang/E-3

Baca Juga: