Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.