BANDUNG - Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) menggagalkan penyelundupan benih lobster dari Bandara Husein Sastranegara menuju Singapura pada Jumat (22/3) . Berdasarkan penghitungan Bea dan Cukai, nilai lobster yang akan diselundupkan mencapai sekitar 11 miliar rupiah.

"Benih lobster setelah dihitung mencapai 54.947 ekor dan langsung dilepasliarkan di Pangandaran untuk diselamatkan. Setelah kami BAP benih berusia 30 hari itu kami lepaskan pada Jumat malam. Tapi ada yang mati sekitar 100 ekor," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Syaifullah Nasution, di Bandung, Kamis (28/3).

Pelaku berinisial AR yang ditangkap merupakan warga Bandung. Ia mengaku hanya menjadi kurir dan bertugas mengantarkan. Ia akan menuju ke Singapura menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA-344. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku menerima titipan dari temannya yang juga warga Bandung.

AR dianggap melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 a karena dengan sengaja mengekspor tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun, maksimal 10 tahun. Bea Cukai akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut asal benih lobster tersebut.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dedy Arief menyebutkan bibit lobster yang diamankan berukuran 1,8 - 2,2 centi meter yang dihargai 200 ribu rupiah setiap ekornya.

"Kami sangat berterima kasih atas penindakan ini. Bila lolos, selain rugi materi, juga rugi karena ketersediaan sumber daya alam akan punah. Bangsa Indonesia akan merugi karena nantinya tidak bisa menyediakan lobster," katanya.

tgh/N-3

Baca Juga: