JAKARTA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 214 kilogram ganja kering siap edar. "Kita tangkap pelaku berserta barang bukti ganja siap edar 214 kilogram siap edar di Sumatera," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (15/6).

Endra mengungkapkan anggota Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus tersebut dari hasil pengungkapan sebelumnya. Awalnya, petugas menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jawa pada 7 Juni. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menelusuri dan memantau satu mobil yang dikendarai NP (29).

Saat ini, petugas menciduk NP ketika mengendarai mobil di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat ditangkap, NP kedapatan membawa ganja seberat 214 kilogram. Ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Petugas mendalami keterangan NP untuk mengetahui asal barang tersebut. NP mendapat upah sebesar 15 juta rupiah untuk mengantarkan ganja tersebut. Kepolisian masih mengejar pemberi upah dan menyuruh NP mengantarkan ganja siap edar tersebut.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebesar 10 miliar rupiah.

Baca Juga: