Pemenuhan bansos bagi masyarakat juga harus didistribusikan sepenuhnya, tanpa harus dipotong. Jaga kepercayaan rakyat. Pastikan PPKM diimbangi dengan perlindungan hidup.

JAKARTA - Penyelesaian pungutan liar (pungli) program bantuan sosial (bansos) pemerintah tidak mudah karena melibatkan orang banyak. Demikian disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, di Jakarta, Selasa (3/8).

Dia menerangkan, dalam proses pemeriksaan punguli selalu melibatkan banyak orang. Maka, tidak mudah untuk mengambil keputusan atau penetapan seseorang bersalah. Dia mencontohkan temuan pungli bansos di Tangerang. Kejaksaan negeri (kejari) memeriksa banyak sekali orang.

Risma menyebut banyak sekali aduan pungli bansos. Aduan tersebut tidak hanya dari Pulau Jawa, tapi juga luar Jawa. Meski membutuhkan waktu lama, dia memastikan pihak kejari berkonsentrasi dan memberdayakan tenaganya untuk menuntaskan setiap aduan. "Perlu waktu dan SDM besar untuk ini. Saksinya sedemikian banyak," jelasnya.

Lebih jauh Risma memaparkan beberapa cara mengantisipasi pungli bansos. Pertama, pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk penyelesaian masalah-masalah tersebut.

Kedua, para pendamping bantuan sosial juga sudah menerima gaji, sehingga tidak ada dalih mereka memotong bansos dengan alasan apa pun. Ketiga, dia sudah minta daerah membetulkan data penerima bansos. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Ada 14 juta data yang dibetulkan. Ada daerah yang aktif. Ada yang tidak aktif. Kami minta daerah kalau kurang diusahakan saja," tandasnya.

Jangan Potong

Secara terpisah, Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah bahwa pemenuhan bansos bagi masyarakat juga harus didistribusikan sepenuhnya, tanpa harus dipotong.

Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat seiring PPKM Level 4 dan 3 yang kembali diperpanjang selama satu pekan. "Jaga kepercayaan rakyat. Pastikan PPKM yang membatasi mobilitas dan kegiatan rakyat diimbangi dengan perlindungan hidup. Sebab hidup adalah hak asasi rakyat. Jangan terjadi lagi kasus-kasus pungli atas hak rakyat," katanya.

Sementara itu, dua pelaku pungli bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 untuk primernya. Subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TS dan DKA adalah pendamping PKH. Mereka memungut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai 50.000-100.000 rupiah. Totalnya mencapai 3,5 miliar rupiah. Modusnya, pendamping tersebut meminta kartu ATM para KPM untuk menarik bansos. Setelah dikutip, sisanya diserahkan kepada KPM.

Baca Juga: