Jaring pengaman sosial sebagai upaya menangani dampak pandemi di sektor perekonomian masih sangat diperlukan. Apalagi penularan virus Covid-19 masih terus meningkat. Intervensi pemerintah sangat diperlukan, termasuk bagi para pekerja yang menjadi salah satu golongan yang terdampak pandemi.

Beberapa program jaring pengaman sosial pemerintah salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi bantuan yang meringankan beban para pekerja. Tapi di sisi lain, masih banyak anggapan nasib para pekerja terancam dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mengupas terkait keberlangsungan pekerja selama pandemi, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.

BSU menjadi program yang bermanfaat bagi pekerja. Apakah ini akan ada di tahun 2021?

Penyaluran BSU tahun 2021, saya belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.

Dalam BSU ini ada pekerja yang layak menerima, tapi belum mendapatkan bantuan. Kira-kira apa penyebabnya?

Biasanya rekening yang belum dapat tersalurkan disebabkan beberapa hal. Adapun di antaranya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas. Akhir Desember 2020, seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir

Apakah pekerja tersebut masih akan menerima bantuan?

Saya pastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali. Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan. Maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali.

Sejauh ini, berapa rincian realisasi anggaran dari program BSU?

Penyaluran program BSU bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar 29.444.763.600.000 rupiah. Total, penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji 3,12 juta rupiah dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

Selain BSU, bagaimana tanggapan Anda terkait adanya kekhawatiran UU Cipta Kerja akan membebani keberlangsungan para pekerja?

Kami terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasannya menggunakan metode bersama Tim Tripartit, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Salah satu RPP yang disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. n m ma'rup/P-4

Baca Juga: