JAKARTA - Sejumlah pihak meragukan pernyataan pemerintah yang menjamin penyederhaan tarif listrik dengan daya miniman 5.500 Volt Ampere (VA) tidak akan berdampak buruk ke konsumen atau memicu kenaikan tarif. Pasalnya, dari beberapa indikator bisa dilihat langkah tersebut akan melambungkan tagihan listrik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan beberapa indikator yang membuat konsumen ragu. Pertama, meskipun tarif per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru, yakni pemakaian minimal. "Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Misalkan, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh sekitar 129 ribu, sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar 320.800 rupiah," jelasnya di Jakarta, Kamis (16/11).

Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Artinya, konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen.

"Dan konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," tegasnya.

Ketiga, lanjut Tulus, penyederhanaan tarif ini akan mengkibatkan perilaku konsumtif atau pemborosan dari konsumen listrik. Akibat aliran listrik yang loss stroom, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah.

Dari sisi hulu, kebijakan penyederhaan tarif lebih dikarenakan over supply energi listrik. Itu diakibatkan oleh pemerintah yang getol membangun pembangkit 35 ribu mega watt (MW), PLN mengalami over supply energi listrik. Apalagi, diduga PT PLN terjerat take or pay listrik swasta (IPP).

Atas dampak over supply dan take or pay dari IPP itulah kemudian bebannya ditransfer ke konsumen rumah tangga.

Beratkan Konsumen

Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar menambahkan rencana penghapusan kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (R-1) dari daftar golongan pelanggan tariff adjustment (non-subsidi) bakal memberatkan sebagian besar konsumen rumah tangga. Terlebih lagi, penyeragaman tarif dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif oleh PLN setiap triwulan pada 2017.

Rofi menyebutkan, saat ini golongan 900 VA-RTM membayar listrik 1.352 rupiah per KWh, sedangkan golongan 1300 dan 2200 per KWh membayar listrik 1.467 rupiah per KWh.

Meski Pemerintah beralasan kenaikan ini selisihnya relatif kecil antar golongan, namun sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin.ers/E-10

Baca Juga: