Banjarmasin - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Martapura.
"Kami meringkus tiga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu yang merupakan satu jaringan peredaran gelap narkoba di pesisir sungai," ucap Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto di Banjarmasin, Minggu.
Ketiga pelaku itu, ucap Pujo, berinisial SP (47) warga Jalan Kuripan Kelurahan Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur. Selanjutnya, MH (40) warga Komplek Dalam Sakti Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kab. Barito Kuala.
Kemudian, tersangka berinisial IS (55) sebagai pekerjaan buruh asal Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pujo mengatakan Tim Opsnal Satpolairud Polresta Banjarmasin meringkusketiga pelaku budak dari peredaran gelap narkoba itu pada Selasa (8/10) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pujo menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari petugas menangkap tersangka SP dengan cara "memancing" bertransaksi narkoba dengan pelaku untuk membeli satu paket seharga Rp400.000 di wilayah Banjarmasin Timur.
Kemudian anggota menyamar guna bertransaksi narkotika kedua kalidi pesisir Sungai Martapura, namun pelaku mengubah lokasi transaksi di pesisir wilayah Banjarmasin Timur.
Saat bertransaksi, petugas tidak menemukan barang bukti dibawa SP.
Selanjutnya, petugas menginterogasi dan mendapatkan keterangan jika narkotika jenis sabu berada di rumah pelaku SP Jalan Kuripan GG 14 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sesampai di rumah SP, petugas menggeledah dan menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu sabu berat kotor 30,14 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,17 gram dan satu paket sabu-sabu sebanyak 0,50 gram.
"Dari pelaku SP, petugas menyita sabu-sabu seberat 31,81 gram dan anggota menginterogasi SP yang mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu dari MH," ujar Pujo mewakili Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading.
Usai mendapatkan informasi dari pelaku SP dari mana asal barang haram tersebut, anggota Opsnalmeringkus MH di Komplek Dalam Sakti.
Berdasarkan keterangan MH, petugas mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk tersangka IS sebagai jaringan pengedar sabu di pesisir Sungai Martapura.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka ini sudah kami lakukan penahanan kurungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba," terang Ipda Pujo Dewanto.
Penyamaran yang Bagus, Satpolairud Banjarmasin Gagalkan Transaksi Narkoba di Pesisir Sungai
14 Oktober 2024, 00:11 WIB
Waktu Baca 2 menit