JAKARTA - Penyaluran kredit perbankan diperkirakan masih tertekan pada Juni 2020. Kondisi tersebut disebabkan aktivitas perekonomian belum pulih secara maksimal.

"Penurunan kredit pada Juni 2020 tidak dapat dihindari lagi mengingat meski pemerintah sudah melakukan pelonggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas ekonomi masih belum terlalu bergerak," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (23/7).

Wimboh menambahkan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2020 hanya sebesar 3,04 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya 5,73 persen (yoy).

"Pertumbuhan kredit (Mei 2020) itu sudah turun hanya menjadi sekitar 3 persen di mana akhir tahun kemarin 6 persen," ujar Wimboh Santoso.
Menurut dia, pertumbuhan kredit perbankan baru akan mengalami perbaikan pada Juli 2020 seiring dengan aktivitas masyarakat yang semakin kembali ke normal.

Karenanya, Wimboh memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun ini akan berada di level sekitar 3-4 persen.

Tak hanya itu, dia erharap melalui upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi maka pertumbuhan kredit juga akan kembali normal pada tahun depan.

"Angka untuk Juli kelihatannya sudah mulai naik dan kita harapkan pada 2021 akan lebih back to normal," kata Wimboh Santoso.

NPL Meningkat


Selain itu, dia menilai rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) mulai mengalami kenaikan menjadi 3,1 persen dari sebelumnya yang hanya sekitar 2,8-2,9 persen.

Meurutnya, penyebab NPL mulai naik karena adanya beberapa perbankan yang tidak 100 persen mengoptimalkan kebijakan restrukturisasi.

"Direstrukturisasi iya, tapi cadangan penghapusan tetap dibuat. Ada beberapa bank yang begitu sehingga NPL-nya naik," kata Wimboh Santoso.

Meski demikian ia mengatakan hal tersebut tidak masalah karena pihaknya tak hanya mengamati angka NPL berdasarkan restrukturisasi tapi juga NPL yang tidak berdasarkan restrukturisasi.

"Tidak ada masalah. Kita mempunyai dua angka yaitu angka NPL yang berdasarkan restrukturisasi dan NPL yang tidak berdasarkan restrukturisasi," kata Wimboh Santoso.

uyo/Ant/E-10

Baca Juga: