Setelah mendapat tekanan yang cukup masif, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat udara, sebesar 12–16 persen. Langkah ini sebagai kebijakan publik yang harus diambil sebab sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berkompeten untuk mengatur hal tersebut.

Tapi, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Untuk mengetahui lebih jauh terkait keberatan tersebut, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto, di Jakarta, Rabu (14/5).

Mengapa INACA keberatan terkait recana itu?

Begini lho Mas, sebagai stakeholder pemerintah kami selalu mendukung segala kebijakan yang ada, namun untuk penurunan TBA di rute penerbangan domestik kelas ekonomi dan ini akan berdampak bagi kinerja keuangan maskapai. Terlebih, saat ini kondisi sebagian besar keuangan maskapai nasional belum bisa dibilang bagus.

Keberatan lainnya?

Apalagi kurs rupiah sudah melemah lagi, nantinya akan berdampak terhadap harga avtur yang semakin tinggi. Kurs dollar AS terus mengalami penguatan sejak pertengahan bulan lalu. Saat ini, kurs dollar AS mencapai 14.362 rupiah atau meningkat 2 persen dari 14.067 rupiah dibandingkan dengan tanggal yang sama bulan lalu.

Lalu, terkait harga avtur bagaimana?

Untuk harga avtur yang dimonitor oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association atau IATA) per 3 Mei 2019 bergerak naik hingga 3,1 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Harga avtur itu lebih rendah 4 persen secara year-on-year (yoy). Harga avtur mencapai 85,31 dollar AS per barel pada 3 Mei 2019.

Memang harga avtur berpengaruh terhadap tarif?

Pastinya Mas, kontribusi belanja bahan bakar terhadap struktur biaya operasional maskapai mencapai 30-40 persen. Sisanya, terdapat biaya sewa pesawat dengan porsi 20 persen, tarif kebandarudaraan 10 persen, dan perawatan pesawat.

Lalu harapannya?

Tentu kami berharap dilakukan ajukan peninjauan ulang.

Dari pihak INACA sudah mengajukan keberatan tersebut?

Kami sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait dengan rencana tersebut. Akan tetapi, sesuai regulasi, pemerintah tetap memiliki wewenang penuh untuk mengatur batas tarif. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud?

Perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10 persen. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya. Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.

Seandainya pemerintah tetap menurun TBA kira-kira apa yang terjadi?

Dikhawatirkan akan terjadi protes dari penunpang. Karena maskapai dipastikan sudah menjual sebanyak 60 persen dari alokasi tiket untuk masa angkutan Lebaran kepada masyarakat. Apabila pemerintah menurunkan TBA menjelang Lebaran, dan meminta pengembalian selisih harga.

Lalu, bagaimana jalan yang terbaik untuk menurunkan tarif yang diinginkan masyarakat?

Agar maskapai bisa menurunkan harga tiket maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menurunkan harga avtur hingga 10 persen.

m zaki alatas/AR-3

Baca Juga: