JAKARTA - DPR RI menyoroti langkah pemerintah merevisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) tentang penurunan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dari sebelumnya.

"Penurunan target bauran EBT hanya sekedar kamuflase agar capaian kinerja pemerintah terkesan berhasil atau setidaknya capaian yang diperoleh tidak terlalu jauh terpaut dengan targetnya," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Jakarta, Senin (22/1).

Seperti diketahui, dalam revisi terbaru, target EBT pada 2025 hanya 17-19 persen, pada 2030 sebesar 19-21 persen dan pada 2035 sebesar 25-25 persen. Padahal, melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2014 yang lalu, pemerintah menargetkan bauran EBT di Indonesia mencapai 23 persen pada 2025.

Lebih lanjut, dia menilai langkah revisi kebijakan itu hanya upaya artifisial saja bukan substansial sehingga tidak mencerminkan upaya kerja keras pemerintah. Menurutnya, pemangkasan itu sebagai langkah mudah exit strategy untuk mencapai target.

Target baru KEN tidak sejalan dengan Program Net Zero Emission (NZE) yang ingin dilaksanakan. Target tersebut jauh dari angka yang semestinya bisa direalisasikan.

Karenanya, Mulyanto mendesak pemerintah mempertahankan target bauran EBT sebelumnya. Pihaknya yakin pemerintah dapat merealisasikan target tersebut bila program tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak bias kepentingan.

Pasalnya, Letak geografis dan sumber daya alam Indonesia sangat potensial untuk mengembangkan EBT.

Rampung Juni

Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) ditargetkan dapat diselesaikan pada Juni 2024 sesuai arahan Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) pada sidang pertama DEN pada 2004.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan pihaknya telah menyusun atau sedang menyusun PP Pembaruan PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini menyesuaikan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim dan mengakomodasi transisi energi menuju net zero emisi pada 2060.

"Proses saat ini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PAK, pembahasan dari Kementerian sudah selesai. Konsultasi dengan DPR RI sudah dua kali karena ini PP yang harus mendapat persetujuan dari DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, beberapa asumsi RPP KEN ini dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi itu 7-8 persen, kemudian target supply-demand hanya sampai 2060 dengan target EBT 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

"Di RPP KEN yang baru ini, pada 2060 EBT-nya kita tingkatkan lagi sampai 70 persennya. Karena apa? Berdasarkan realisasi EBT tahun-tahun sebelumnya, itu selalu di bawah target. Dengan target kita 70 persen pada 2060, kalau pun meleset, itu kira-kira di atas 50 persen sehingga net zero emisi ini bisa tercapai pada 2060," lanjut Djoko.

Baca Juga: