JAKARTA- Untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran di wilayah udara Indonesia, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah force down atau penurunan paksa pesawat yang yang melanggar. Sebab faktanya, beberapa kali pesawat negara asing melakukan pelanggaran di wilayah udara Indonesia.

Saat ini SOP paska force down tengah dibahas antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan kementerian dan lembaga terkait.

Demikian diungkapkan Plt Sekretaris Utama BNPP, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta di Jakarta, Senin (1/7). Menurut Suhajar, maraknya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing karena memang ruang udara Indonesia masih terbuka dan tidak eksklusif.

Maka berangkat dari persoalan tersebut, BNPP bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah membahas rumusan SOP paska force down. Rapat terkait itu sudah digelar dari tanggal 27-29 Juni 2019. "Ini menjadi penting, karena perlu adanya proses hukum yang berkelanjutan terhadap pelanggaran wilayah udara negara. Sehingga ada efek jera," kata Suhajar.

Saat ini, sebagai penindak pelanggaran wilayah udara, kata Suhajar, tulang punggungnya adalah TNI Angkatan Udara. Beberapa kali, TNI Angkatan Udara mengambil tindakan tegas dengan melakukan tindakan pemaksaan pendaratan atau force down.

Saling Terkait

Dijelaskan Suhajar kewenangan melakukan tindakan force down memang domain militer, tapi paska force down, itu juga terkait dengan domain yang dimiliki lembaga sipil. Artinya memang saling terkait.

"Ini karena prosedur force down akan diarahkan ke lapangan terbang atau bandara terdekat, dimana lapangan terbang atau bandara merupakan kewenangan sipil," ujarnya.

Tentu katanya, ini memerlukan sinergi dan koordinasi yang baik. Sementara di satu sisi, ada regulasi dari setiap operator. Ini yang membuat rentang kendala pasca force down menjadi panjang. Karena itu diperlukan satu standar operasional prosedur yang menjadi panduan bersama antar lembaga yang terkait dengan itu.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan SOP, antara lain tujuan disusunnya SOP, substansi pengaturan, alur proses, alur kerja, serta proses pelayanan," katanya.

Suhajar pun berharap SOP paska force down yang tengah disusun mempermudah proses yang diperlukan ketika terjadi pelanggaran dan setelah dilakukannya penindakan oleh TNI Angkatan Udara. Prinsipnya, SOP yang sedang disusun mudah dipahami dan dijalankan. Memenuhi prinsip kemudahan dan kejelasan. Serta dapat diimplementasikan dan mendukung konsistensi hasil kerja. ags/AR-3

Baca Juga: