Dalam rangka mendukung pencegahan korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto menegaskan akan memberlakukan aturan baru mengenai LHKPN. Di mana dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.

"Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia," ungkap Nugroho dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, pada Selasa (2/8).

Dalam kesempatan itu, Nugroho menekankan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten terus berupaya berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menjelaskan, cita-cita bebas korupsi diupayakan melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Tak hanya itu, Nugroho menjelaskan upaya mencegah dan melawan korupsi juga dilakukan Pupuk Indonesia Group dengan mengimplementasi budaya AKHLAK, pengendalian internal, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pencegahan korupsi menjadi krusial mengingat pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pupuk berperan sekitar 20 sampai 40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Alhasil, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai lahan korupsi karena akan menyulitkan para petani, di luar merugikan negara.

"Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani," katanya saat memberi sambutan dalam acara yang sama.

Terlebih, data KPK hingga pertengahan tahun 2022 mencatat 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.

"Tendensi penyimpangan dan fraud seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya, seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif," kata dia.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek Antikorupsi yang diselenggarakan KPK sebagai sarana edukasi bagi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Nugroho pun berharap kedepannya KPK akan senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas.

"Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Nugroho.

Dalam kesempatan tersebut, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution turut menekankan pentingnya kegiatan serupa dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup.

"Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga perusahaan tempat kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

Baca Juga: