Pemerintah akan menggandeng penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang untuk memperketat pengawasan masuknya komoditas pertanian dari luar negeri.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan saat ini penjualan komoditas pertanian ilegal marak dilakukan melalui perdagangan daring atau e-commerce. Karena itu, ke depan, lembaga tersebut memperketat pengawasan perdagangan daring, bukan hanya perdagangan konvensional.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang, mengatakan sekarang lagi marak pemasukan komoditas pertanian secara ilegal melalui perdagangan daring. "Ke depannya, tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang," tegasnya, di Jakarta, Senin (14/9).

Bambang menuturkan adanya banyak syarat supaya komoditas dari luar bisa masuk, di antaranya sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.

Selain itu, Barantan juga mendorong penguatan sumber daya manusia Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. "Pertanian Indonesia tetap terjaga kelestariannya," tambah Bambang.

Adapun pekan lalu, Kementan melalui Karantina Pertanian Bandung, Jawa Barat, memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung. Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.

Kepala Karantina Pertanian Bandung, Ahmad Rizal Nasution, menjelaskan setiap komoditas yang masuk wajib disertai dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia. Hal itu sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Hal ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita," kata dia sesuai pemusnahan di Bandung.

Selanjutnya, Rizal menyampaikan pihaknya memusnahkan komoditas pertanian karena tidak ada dokumen karantina dari negara asal dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya. Adapun komoditasnya berupa 10 batang bibit tanaman philodendron, 10 batang bibit tanaman kaktus, 9,071 kg benih ketimun, 14 butir telur ayam tetas, dan 10 ekor tarantula.

Komoditas-komoditas tersebut berasal dari enam negara berbeda, meliputi Tiongkok, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Karantina Pertanian Bandung pun menyosialisasikan kepada pemilik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai UU No. 21/2019.

Perlindungan SDA

Menurut Rizal, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam (SDA) hayati Tanah Air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan yang menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Bandung, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada 2021, tindakan penahanan sebanyak enam kali, pemusnahan satu kali dan 15 penolakan, sedangkan pada tahun 2020 ada enam kali penahanan, satu kali pemusnahan, dan enam penolakan.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP), Junaidi, mengapresiasi sinergisitas antar-instansi sehingga bisa mencegah masuknya komoditas pertanian tanpa dokumen karantina negara asal dan dokumen persyaratan lainnya.

Baca Juga: