Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Komber (kanan) bersama Wakil Ketua BK DPD Hendri Zainudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan hasil putusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian sementara anggota DPD GKR Hemas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/1). Hemas diberhentikan karena secara fisik tidak pernah hadir mengikuti rapat sidang.

Baca Juga: